Pengertian Zakat
Secara lughoh atau
bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, bertambah
dan berkembang, berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah
syara’, zakat berarti suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan
mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai
aturannya dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak
menerimanya.
Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ
صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ
سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣ [سورة التوبة,١٠٣]
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui” (Q.S. At-Taubah :103)
Dan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya: ”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.
Dengan melaksanakan zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita miliki. Zakat dilakukan setahun sekali tepatnya pada bulan ramadhan. Dengan mengeluarkan zakat, bukan berarti harta yang dimiliki akan habis, tentu tidak. Zakat itu artinya mensucikan, membersihkan, menambah. Jadi, sebagian harta yang wajib dikeluarkan itu, walaupun terlihat berkurang akan tetapi pada dasarnya akan bertambah jumlah & keberkahannya, serta akan mensucikan dan membersihkan diri dari segala dosa.
Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi menjadi dua macam
yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Adapun penjelasannya yakni
sebagai berikut:
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh
setiap muslim menjelang hari kemenangan yaitu hari raya Idul Fitri pada bulan
suci Ramadhan. Ukuran zakat yang dikeluarkan yaitu 2,5 kg dan berupa makanan
pokok yang ada di daerahnya masing-masing, seperti beras, sagu, gandum, kurma
dan lainnya. Menurut Imam Syafi’iyah ukuran zakat fitrah yakni:
- 1 sha’ : 2 Qodah Mesir
- 1 sha’ : 4 Mud
- 1 mud :1⅓ kati Baghdad
- 1 kati : 128 4/7 Dirham
- 1 Dirham : 4 gram
- Jadi jumlah 1 sha’ sama dengan 2,743 Kg
Zakat Maal
Yakni zakat harta kekayaan yang
dikeluarkan oleh setiap muslim. Contoh harta yang harus dizakati seperti hasil
pertambangan, peternakan, perniagaan, perkebunan, hasil laut, emas & perak,
hara temuan. Dan kesemua harta itu memiliki hitungan masing-masing. Adapun
syarat dikeluarkannya zakat adalah telah mencukupi haul atau mencapai satu
tahun kecuali harta pertanian seperti buah-buahan atau harta temuan, itu tidak
harus menunggu hingga satu tahun.
Mustahiq Zakat
Yaitu orang-orang yang berhak
menerima zakat. Adapun mustahiq zakat harta ada delapan ashnaf sesuai dalam
firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 60, yakni:
Fakir
– Adalah orang-orang yang tidak memiliki harta untuk kebutuhan hidupnya
sehari-hari dan tak mampu bekerja ataupun berikhtiar.
Miskin
– Adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi
kebutuhan hidupnya sehari-hari atau kekurangan.
Amil – Mereka
adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat
kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Bisa juga disebut dengan panitia
zakat.
Muallaf
– Orang yang baru masuk kedalam Agama Islam dan masih membutuhkan
bimbingan karena keimanannya masih lemah.
Gharim
– Yakni orang yang memiliki hutang piutang, namun tidak mampu untuk
membayarnya.
Hamba Sahaya
– Atau disebut juga budak. Yakni orang-orang yang belum merdeka dan
dimerdekakan.
Sabilillah
– Adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para
syuhada’, para ulama, ustadz ustadzah yang mengarkan ilmu agama di pesantren
ataupun di musholla dll.
Ibnu Sabil
– Yakni orang-orang musafir atau yang sedang dalam perjalanan seperti
contoh, orang yang sedang bertholabul ‘ilmi, melakukan dakwah dls.
0 komentar:
Posting Komentar