Rabu, 07 September 2016

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KAB. TASIKMALAYA MASA KHIDMAT 2016-2021


TIM SELEKSI PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL 
KABUPATEN TASIKMALAYA
MASA KHIDMAT 2016 - 2021
Sekretariat : Kantor BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya Jl. Muktamar No 28 Cipasung
 

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PIMPINAN
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Nomor : 0.01/TimSel-BAZNAS/VIII/2016
Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Mengundang Warga Kabupaten Tasikmalaya untuk mengikuti seleksi menjadi Pimpinan BAZNAS masa kerja 2016-2021. Untuk ketentuan mengenai syarat, waktu dan tempat pendaftaran sebagai berikut  ( berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014 :

  1. PERSYARATAN
1.      Beragama Islam
2.      Berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani
3.      Memiliki kompetensi dibidang pengelolaan zakat
4.      Warga Negara Indonesia
5.      Tidak menjadi anggota partai politik
6.      Usia minimal 40 (empat puluh) tahun
7.      Pendidikan minimal S.1
8.      Bukan Pegawai Negeri Sipil ( PNS/ ASN )
9.      Tidak pernah di hukum karena melakukan tindak kejahatan yang diancam dengan tindak pidana paling sedikit 5 tahun.

  1. DOKUMEN YANG HARUS DISAMPAIKAN
1.      Surat Permohonan yang ditandatangani (Formulir -1)
2.      Daftar riwayat hidup yang ditandatangani (Formulir – 2)
3.      Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
4.      Fotocopy Ijazah  terakhir di Legalisir
5.      Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
6.      Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa calon tidak sedang menjadi anggota partai politik (Formulir-3)
7.      Surat Keterangan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau Rumah Sakit.
8.      Surat Keterangan tidak pernah di hukum pidana dari Pengadilan Negeri 
9.      Bukti tertulis aktip/ S.K  organisasi  keagamaan/ketakmiran dan/atau pernah menjadi amil (LAZ/BAZ) oleh pimpinan organisasi atau lembaga;
10.  Surat rekomendasi untuk mengikuti seleksi dari pimpinan organisasi/lembaga tingkat kabupaten/perusahaan tempat Calon sedang bekerja .

Catatan : Formulir 1,2 & 3 dapat diambil di sekertariat BAZNAS Kabupaten  Tasikmalaya atau  download di www.baznaskabupatentasikmalaya.blogspot.com , www.tasikmalaya.kemenag.go.id dan Ratel Pemkab Tasikmalaya

  1. WAKTU DAN TEMPAT
Pendaftaran dimulai hari Sabtu tanggal 10 September 2016 sampai dengan hari Sabtu tanggal 17 September 2016 setiap hari kerja jam 09.00 WIB s/d 14.00 WIB di sekertariat BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya dengan menyerahkan dokumen sebagaimana disebutkan pada huruf B poin 1-8

  1. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya mencakup dua tahap :
1.      Tahap I     : Seleksi administrasi tanggal 19 s/d 20 September 2016
2.      Tahap II    : Seleksi Test Tulis & Wawancara tanggal 26 September 2016
Hasil seleksi diumumkan pada tanggal 17 Oktober 2016

  1. INFORMASI LAIN
1.      Pendaftaran dan proses seleksi tidak dipungut biaya;
2.      Tim seleksi hanya memperoses berkas yang diterima secara lengkap dan tepat waktu;
3.      Keputusan Tim seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat,
4.      Hal-hal lain yang belum jelas bisa di tanyakan di Sekretariat
    

                                                                                      Tasikmalaya, 30 Agustus 2016
          Ketua Tim



                                                                                     Drs. H. Agus Abdul Kholik, MM


Rabu, 13 April 2016

Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak

http://pusat.baznas.go.id/wp-content/uploads/2016/03/zakat-pengurang-penghasilan.jpgMemasuki   bulan  Maret,    para  Wajib  Pajak  sedang  disibukkan  dengan  penyusunan  SPT Tahunan, karena  tanggal  31 Maret  adalah batas akhir penyampaian  SPT Tahunan  para  Wajib Pajak.  Dalam  penyampaian  SPT,  Wajib  Pajak menghitung  sendiri  (self assestment) kewajiban pajaknya dan membayarkan serta  melaporkannya kepada  Dirjen  Pajak.  Pajak  memang  merupakan kewajiban  bagi  setiap warga  negara  yang memenuhi  kriteria  Wajib  Pajak.  Bagi  umat  Islam, ada kewajiban  lain terkait  pemotongan  harta  yaitu Zakat.  Umat   Islam  tidak perlu mempertentangkan kedua kewajiban  tersebut, karena  dalam sistem ekonomi  Islam dikenal  dua sumber dana untuk  menyelenggarakan  kegiatan pembangunan  dan kesejahteraan rakyat  yaitu  zakat dan pajak.  Zakat dan pajak, meskipun sama-sama kewajiban, tetapi  mempunyai dasar berpijak berlainan. Zakat mengacu pada ketentuan syariat  atau hukum Allah SWT baik dalam pemungutan dan penggunaannya, sedang pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut  pemungutan maupun penggunaannya.
Di Indonesia,  kewajiban  pajak telah disosialisasikan secara  masif sejak beberapa tahun  lalu,  begitupun zakat  telah  menjadi  urusan  negara  sejak  dikeluarkannya  UU  Nomor 38/ 1999   yang kemudian diamandemen menjadi  UU Nomor 23/2011.  Penerbitan  PP  Nomor 14/2014  dan Inpres  Nomor 3/2014 semakin  menguatkan   peran negara  dalam pengatura zakat, sebagai  salah satu  sumber  dana untuk mengurangi  kemiskinan  di Indonesia.   Negara  bahkan  telah mensikronkan  kewajiban pajak  dan zakat, dengan melakukan  pengaturan  melalui  UU tentang pajak maupun UU  tentang zakat,  sehingga  umat  Islam  yang menjadi  Wajib  Pajak   mendapatkan  keringanan untuk pembayaran  pajaknya.
Hal  itu  terlihat  dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan  yang  telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010  disebutkan  bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dikurangkan dari penghasilan bruto.
Ketentuan ini  menguntungkan bagi umat Islam, karena  zakat yang dibayarkannya dapat menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak, sehingga  mengurangi  kewajiban  pajak yang harus dibayarnya. Syaratnya, pembayaran zakatnya  harus dilakukan melalui  BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang teregistrasi.  Pembayaran zakat atas gaji karyawan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian/Lembaga dan BUMN juga termasuk  dalam insentif tersebut.
Ketentuan  zakat  yang menjadi  pengurang penghasilan  kena  pajak,    tidak hanya untuk  Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan atau lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Sehingga  perusahaan  yang membayarkan  zakatnya melalui BAZNAS,  juga dapat memanfaatkan insentif  ini untuk mengurangi  jumlah pajak  yang harus  dibayarkan oleh  Wajib  Pajak  Badan yang pemiliknya   beragama  Islam.

Mekanisme  zakat  sebagai pengurang pajak  adalah dengan mencantumkan  jumlah  zakat  dalam kolom di bawah penghasilan  bruto, dan selanjutnya melampirkan  Bukti  Setor  Zakat  dari BAZNAS tingkat Pusat,  Provinsi  maupun Kabupaten / Kota  atau LAZ  yang teregristrasi  dalam  laporan SPT  Muzaki.
Meskipun  ketentuan  pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (penghasilan bruto) telah berlaku sejak 2001,  namun  sampai saat ini masih banyak Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam atau pembayar zakat (muzaki) yang belum memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto atas Pajak Penghasilan (PPh) tersebut. Untuk itu amil zakat dan pegawai pajak di semua kantor pelayanan diharapkan dapat memberi informasi dan penjelasan kepada para muzaki dan Wajib Pajak yang dilayaninya.
Bagi  para muzaki yang selama  ini  sudah menunaikan  zakatnya melalui  BAZNAS dan UPZ,  mari manfaatkan  ketentuan zakat  pengurang penghasilan  kena pajak  ini untuk  membayar kewajiban  pajak secara  tepat  dan efektif.   Bahkan  bagi  karyawan yang  zakatnya  dipotong dari gaji  dan  pajaknya dibayarkan  oleh perusahaan,   tetap perhitungkan  zakat  anda  sebagai  pengurang penghasilan bruto. Apabila  akibat perhitungan  tersebut ada  kelebihan pembayaran pajak,  maka ada kebijakan Ditjen Pajak yang menyatakan  bahwa  apabila  ada  kelebihan bayar (termasuk lebih bayar karena pemotongan zakat), niscaya akan dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya tanpa melalui pemeriksaan, tetapi cukup dengan penelitian oleh pegawai pajak.  Lampirkan  Bukti Setor  Zakat  Anda  dalam  SPT  Tahunan anda,  dan  apabila  Bukti Setor Zakat  yang telah dibayarkan  selama  2015.  Apabila   Bukti Setor Zakat tersebut  terselip, Anda  dapat meminta  BAZNAS  untuk mencetakkan kembali  atau  Anda bisa  juga mencetak sendiri  BSZ  tersebut  dengan  membuka  “muzaki corner”  di  website  BAZNAS
Dengan  menunaikan  zakat  dan  pajak  secara  benar,   kita  telah  melaksanakan  kewajiban  beragama dan bernegara ,  sehingga  insya  Allah   secara  individu  akan   menambah  rezeki,  mensucikan  harta, menenteramkan  jiwa  dan  secara  umum  meningkatkan kemakmuran  dan keberkahan  bangsa.

 Penulis: drh. Emmy Hamidiyah, M.Si
Anggota BAZNAS

Zakat Melipatgandakan dan Membersihkan Uang Anda

 ZAKAT secara harfiah berarti “suci/mensucikan” dan “bertumbuh secara berlipat-ganda”. Boleh juga dikatakan, bahwa zakat adalah konsep atau cara “cuci uang dan melipagandakannya” secara luar biasa plus dengan diridhoi Allah dan menguntungkan sesama. Zakat adalah antitesis dan perlawanan total terhadap cara melipat-gandakan dan mencuci uang yang sangat merugikan bahkan mencekik sesama.
Dengan membayar zakat, maka kekayaan yang kita miliki telah dibersihkan dari hak-hak orang lain; sekaligus dengan zakat, harta yang kita miliki semakin bertumbuh berlipat ganda dan berkembang dengan keberkahan yang menyertainya, baik bagi pribadi si pemilik, keluarga, maupun masyarakat lingkungannya.
Dalam pengertian istilah (teknis terminologis) zakat adalah harta yang kita bayarkan/keluarkan untuk orang-orang/pihak-pihak tertentu yang berhak (mustahiq), yakni: kaum fakir miskin, orang-orang susah lagi terpinggirkan, dan untuk membiayai apa-apa yang menjadi kepentingan bersama.
Kesediaan berbagi (membayar zakat) merupakan salah satu rukun (pilar) dari lima rukun Islam yang paling banyak disebut dalam Qur’an (minimal 36 kali) sesudah salat, tapi sekaligus yang bernasib paling terlantar, bahkan dibanding rukun Islam yang paling mahal, yakni pergi haji ke Baitullah. Mungkin karena haji, meskipun mahal tapi ada imbalan (return)-nya yang langsung bisa dinikmati, yakni unsur traveling/rekreasi/pesiar. Sementara zakat sepenuhnya merupakan ibadah “pengeluaran (cost) murni”.

Mengapa Zakat?
Mengapa kita harus berzakat? Mengapa harus berbagi? Bukankah rizki (pengasilan/uang) yang kita peroleh adalah milik kita sendiri(?) Sepintas memang begitu. Tapi faktanya tidak seorang pun yang bisa mendapatkan pengasilan (uang) semata-mata dengan dan dari hasil kerjanya sendiri. Manusia adalah makhluk sosial, yang kehidupannya, bahkan keberadaannya di muka bumi, tidak lepas dari peran dan keterlibatan orang lain.
Bahkan untuk sekadar bisa minum seteguk air atau makan sesuap nasi pun diperlukan puluhan bahkan bisa ratusan orang di belakangnya: mulai dari tukang masak, pembuat kompor, minyak/ kayu bakar, para petani yang menanam padi, petugas irigasi yang menyediakan air dan seterusnya. Kita pun tahu bahwa kebutuhan manusia tidak hanya pangan, tapi juga sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan puluhan atau bahkan ratusan kebutuhan lainnya.
Kalau setiap orang selalu dalam kebergantungan dengan dan kepada orang lain, juga dalam mendapatkan penghasilan, maka secara moral setiap manusia yang memiliki kelebihan rizki musti siap berbagi dengan mereka yang tidak kebagian, atau kebagian terlalu sedikit sehingga kurang mencukupi kebutuhan hidupnya, bahkan dalam ukuran yang paling sederhana, yakni kaum miskin papa, atau fuqara dan masakin dan sebagainya.
Dalam kaitan ini Alqur’an menegaskan: Bahwa di dalam harta mereka yang berpunya ada hak-hak bagi mereka yang tidak berpunya, baik yang meminta-minta, maupun yang menerima apa adanya (QS/51: 19).
Masalahnya, bahwa umumnya manusia cenderung mengidap sifat kikir, enggan berbagi dengan orang lain, kecuali ada udang di balik batu, ada kepentingan pribadi di dalamnya. Di sinilah perlunya kehadiran lembaga publik yang punya daya paksa untuk hadir memastikan kewajiban berbagi (zakat, Islam) itu ditunaikan secaranya semestinya, baik dalam hal jumlah, mutu, maupun waktu dan caranya.

Zakat itu Memperkaya
Banyak orang merasa takut berkurang kekayaannya, bahkan ada yang dibayangi rasa takut jatuh miskin, karena bersedekah atau berzakat. Sepintas ketakutan itu masuk akal. Akan tetapi logika itu banyak melesetnya. Sedekah atau zakat rupanya punya logikanya sendiri. Faktanya, hampir tidak pernah terberitakan bahwa ada dermawan yang jatuh miskin atau tersungkur dalam kebangkrutan, karena kedermawanannya. Yang terjadi justru sebaliknya; para dermawan, atau filantrop, bukan saja tetap kaya, tapi bahkan semakin bertambah kaya dan kaya, plus bonus dicintai, dihormati, dipuja dan puji oleh sesama, karena sedekah besar-besaran yang mereka keluarkan.
Bahkan dalam logika ajaran Islam, dan saya yakin logika semua ajaran-ajaran agama dan piwulang mulia lainnya, para dermawan berhak mendapatkan reward (imbalan/ pahala) yang tidak terhingga. Dalam al-Qur’an jelas-jelas dijanjikan, “Bahwa sedekah atau infak untuk kebaikan bagi sesama balasan minimal adalah 10 kali lipat; bahkan bisa sampai dengan 700 kali lipat, atau lebih banyak lagi sesuka Allah yang Maha Kaya dan Maha Pemurah.
Dalam Qur’an eksplisit dikatakan: Perumpamaan orang yang berinfak di jalan Allah (untuk Kebaikan bagi sesama) tak ubahnya seperti layaknya orang yang menanam biji gandum/ padi yang akan menghasilkan tujuh tangkai, setiap
tangkai memberikan 100 biji, dan Allah berkenan untuk melipat-gandakan balasannya lebih banyak lagi seturut kemauan-Nya. )QS/2: 61)
Maka, sangat valid untuk dikatakan: Jika Anda ingin  kaya dan menjadi semakin kaya, dan berlipat-ganda kekayaannya, maka jalan yang paling terpercaya seperti dijanjikan oleh-Nya adalah: Bersedekahlah, Berzakatlah!!! Maha benar Allah dengan segala firman-Nya.
Oleh :
Masdar Farid Mas’udi
Anggota BAZNAS , Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Rais Syuriah PBNU

Senin, 04 April 2016

Photo Bantuan Korban Bencana

Photo GATT

Senin, 14 Maret 2016

Senin, 07 Maret 2016

Rumus Cara Menghitung Zakat Maal/Harta, Fitrah & Profesi Serta Nisab


Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.

Blog ini akan memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.

Dan untuk lebih memudahkan apabila anda mau menghitung berapa jumlah zakat anda, berikut ini adalah kalkulator untuk menghitung zakat, silahkan klik pada link berikut: Kalkulator Zakat

Sekarang kita akan lanjut membahas bagaimana perhitungan zakat. Berikut pembahasannya.

A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter

Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-

Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.

B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)

Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg

Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.

Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.

C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)

Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram

Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:

Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.

Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.

Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :

Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.

Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.
----
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.

Keistimewaan, Hikmah dan Keutamaan Memberikan Zakat

Zakat memiliki banyak keistimewaan, hikmah, dan manfaat, baik bagi muzaki, mustahiq, maupun bagi masyarakat secara luas. Ini merupakan rahmat dan karunia Allah bagi hamba-Nya yang taat atas perintah zakat ini. Konsekwensinya, apabila kita lalai menunaikan kewajiban zakat, akan terdapat kerusakan, sebagai kebalikan dari keuntungan menunaikan zakat, baik bagi tiap individu maupun kelompok dalam tatanan sistem keluarga, masyarakat, maupun negara. Berikut ini keistimewaan, hikmah, dan manfaat zakat:

A. Keistimewaan Zakat

1. Zakat merupakan rukun Islam ketiga setelah shalat, terletak di tengah-tengah antara lima rukun Islam yang lain, didahului dengan syahadah dan shalat, lalu diikuti dengan puasa dan menuaikan haji bagi mereka yang berkemampuan, sebagai rukun terakhir.

2. Apabila diteliti, kita mendapati bahwa zakat berbeda dari rukun-rukun Islam yang lain. Kesemua rukun Islam merupakan amalan ta’abudiyah kepada Allah. Akan tetapi, kita lihat, zakat tidak hanya berhubungan dengan Allah (habluminallah), tetapi juga berhubungan dengan manusia (habluminannaas) secara langsung.

3. Zakat merupakan rukun istimewa yang Allah turunkan dan tetapkan sebagai rukun Islam yang menyentuh secara langsung tentang penghidupan atau ekonomi umat Islam. Inilah satu-satunya amalan ibadah yang Allah wajibkan dan tetapkan sebagai rukun Islam.

4. Zakat memiliki kontribusi dan peran besar dalam dakwah dan jihad yang mutlak membutuhkan harta. Urgensi keterkaitan antara dakwah dan harta, tercermin secara implisit di dalam Al-Qur`an, tatkala menyebutkan batas pengorbanan seorang muslim kepada Islam, umumnya kata "amwal" (harta) selalu diiringi dengan kata "anfus" (jiwa).

"Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, jiwa dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka....” (QS At-Taubah[9]: 111).

Dari sini, tampaknya tidak berlebihan bila dikatakan bahwa zakat merupakan sebuah kewajiban yang memiliki efek peran integral, meliputi pembinaan pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan terwujudnya khilafah sebagai sasaran akhir dakwah Islam.


B. Hikmah Zakat

1.Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki.

2. Menolong, membantu dan membina kaum dhu’afa (orang yang lemah secara ekonomi) maupun mustahiq lainnya ke arah kehidupannya yang lebih baik dan lebih sejahtera

3. Sebagai sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan oleh ummat Islam.

4. Untuk mewujudkan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta, sehingga diharapkan akan lahir masyarakat makmur dan saling mencintai (marhammah) di atas prinsip ukhuwah Islamiyyah dan takaful ijtima'i.

5. Menyebarkan dan memasyarakatkan etika bisnis yang baik dan benar.

6. Menghilangkan kebencian, iri, dan dengki dari orang-orang sekitarnya kepada yang hidup berkecukupan, apalagi kaya raya serta hidup dalam kemewahan. Sementara, mereka tidak memiliki apa-apa, sedang tidak ada uluran tangan dari orang kaya kepadanya.

7. Dapat menyucikan diri dari dosa, memurnikan jiwa (tazkiyatun nafs), menumbuhkan akhlak mulia, murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan, dan mengikis sifat bakhil atau kikir serta serakah. Dengan begitu, suasana ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

8. Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution), dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.

9. Zakat adalah ibadah mâliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan merupakan perwujudan solidaritas sosial, rasa kemanusiaan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan umat dan bangsa, sebagai pengikat batin antara golongan kaya dengan golongan miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.

10. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, di mana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai, dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang aman, tenteram lahir batin.

11. Menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: umatan wahidah (umat yang bersatu), musâwah (umat yang memiliki persamaan derajat dan kewajiban), ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam), dan takâful ijtima’i (sama-sama bertanggung jawab).


C. Keutamaan Zakat di dalam Al-Qur`an

Di tengah-tengah berbagai krisis ekonomi dan sosial yang sedang melanda suatu bangsa. Apabila kita melihat secara lebih seksama dan sungguh-sungguh beberapa jalan keluar yang dikemukakan ajaran Islam, yang kita yakini kebenarannya dan ketepatannya, sebagaimana firman Allah SWT, di antaranya: "Kebenaran itu adalah dari Tuhan-mu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.” (QS Al-Baqarah [2]: 147)

"Sesungguhnya Al-Qur`an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.” (QS Al-Israa' [17]: 9)

Di antara kebenaran yang diajarkan Al-Qur`an, salah satunya adalah zakat. Apabila zakat dilaksanakan dengan penanganan dan penataan yang baik dan benar, akan diperoleh hasil yang signifikan.

Di dalam Al-Qur`an menyatakan bahwa kesediaan berzakat di pandang sebagai indikator utama kedudukan seseorang dalam Islam Islam (QS. At-Taubah [9]: 5, 11), juga sebagai ciri orang yang mendapatkan kebahagiaan (QS Al-Mu'minuun [23]:1-4), dan, akan mendapatkan rahmat dan pertolongan Allah SWT (QS At-Taubah [9]: 71), sebagai orang yang memperhatikan hak fakir miskin dan para mustahiq (QS At-Taubah [9]: 60), dipandang sebagai orang yang membersihkan, menyuburkan, dan mengembangkan hartanya serta menyucikan jiwanya (QS At-Taubah [9]: 103), ciri utama orang yang bertakwa (QS. Al-Baqarah [2]: 2--3), ciri mukmin yang mengharapkan balasan yang abadi dari Allah SWT (QS Faathir [35]: 29), dan masih banyak lagi keutamaan orang-orang yang menafkahkan rezekinya di jalan Allah, yaitu sebagaimana terdapat di dalam ayat-ayat berikut: QS Al-Baqarah [2]: 110, 177, 215, 245, 261, 265, 274, 276, 277, QS Ali-'Imran[3]: 92, 133-134, QS An-Nisa[4]: 38, 77, 162, QS Al-Maaidah[5]: 12, 55, QS Al-An'âm[6]: 141, QS Al-A'râf [7]: 156, QS Al-Anfal[8]: 2-3, QS At-Taubah[9]: 18, 58, 75, 79, 99, 104, 111, QS Ar-Ra’d[13]: 22, QS Ibrahim[14]: 31, QS Al-Isra`[17]: 26, QS Maryam[19]: 31, 55, QS Al-Anbiyaa'[21]: 73, QS Al-Hajj[22]: 34--35, 41, 78, QS An-Nuur[24]: 36--37, 56, QS Al-Furqaan[25]: 67, QS An-Naml[27]: 1-3, QS Ar-Ruum[30]: 39, QS Luqman[31]: 1--4, QS As-Sajdah[32]: 15--16, QS Al-Ahzâb[33]: 33, dan lain-lain.


D. Keutamaan dan Manfaat Sedekah

Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, zakat juga bisa bermakna sedekah. Di sini akan disebutkan beberapa keutamaan sedekah, yaitu di antaranya sebagai berikut:

1. Mendapat Naungan Allah pada Hari Kiamat 
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, "Ada tujuh golongan yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan-Nya, yaitu pemimpin yang adil, ..., Seseorang yang mengeluarkan sedekah secara sembunyi-sembunyi, sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya, dan seorang yang mengingat Allah di tempat yang sunyi dan kedua matanya mencucurkan air mata.” (HR Bukhari dan Muslim)  

2. Sedekah Dapat Menghilangkan Kesulitan
Dari Abi Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang berusaha melepaskan atau melapangkan suatu kesusahan pada seorang mukmin, maka Allah akan melapangkan baginya dari suatu kesusahan di akhirat. Dan barangsiapa berusaha untuk meringankan kesukaran orang miskin, maka Allah akan meringankan kesusahannya di dunia maupun di akhirat. Dan barangsiapa yang berusaha menutupi kejelekan orang Islam, maka Allah akan menutupi kejelekannya di dunia maupun di akhirat. Allah akan selalu membantu hamba-Nya selagi hamba-Nya menolong saudaranya.”   

3. Sedekah Sebagai Obat 
Rasulullah saw bersabda, "Peliharalah harta bendamu dengan cara mengeluarkan zakat. Dan obatilah penyakitmu dengan sedekah. Dan hadapilah cobaan yang datang bertubi-tubi, dengan doa dan merendahkan diri kepada Allah.” (HR Abu Daud)   

4. Sedekah Sebagai Pelindung dari Api Neraka 
Diriwayatkan dari Adi bin Hatim ra bahwa ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Jagalah diri kalian dari api neraka walaupun dengan menafkahkan sebuah kurma.” (HR Bukhari dan Muslim)  

5. Sedekah Dapat Memadamkan Murka Allah dan Menjauhkan  Seseorang dari Su’ul Khatimah
Maksud dari su’ul khatimah adalah kematian yang jelek, yaitu kondisi kematian yang tidak disukai manusia. ath-Thibi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kematian jelek adalah su’ul khatimah dan penderitaan yang akan dialami seseorang di akhirat karena pada saat itu ia akan mendapat siksaan dari allah.   

6. Sedekah Dapat Mempererat Persaudaraan
Islam adalah agama kasih sayang, menyerukan kepada umatnya untuk berbuat saling mengasihi, toleransi dan menganjurkan untuk memberikan bantuan dan pertolongan kepada orang lain. Yang kaya menyantuni yang miskin, yang kuat melindungi yang lemah, yang sehat menjenguk yang sakit serta mendoakannya, anak kecil menghormati yang tua, yang tua bersikap sopan terhadap yang kecil. Insya allah kalau orang Islam menjalankan hal tersebut, persaudaraan antarmereka pun akan semakin kuat.   

7. Sedekah Dapat Menambah Umur Seseorang
Diriwayatkan dari Amr bin Auf berkata, Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya sedekah seorang muslim dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang su’ul khatimah, Allah akan menghilangkan sifat sombong, kefakiran dan sifat berbangga diri darinya.” (HR Thabrani)   

8. Sedekah Sebagai Amal yang Mengalir Sampai Wafat
Ada sebuah hadits yang mengatakan, "Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan kedua orang tuanya.” (HR At-Tirmidzi)   

9. Sedekah Membuat Harta Berkah dan Bertambah
Sesuai firman Allah dalam surat Saba` dalam ayat 39, "Katakanlah, ‘Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendakinya di antara hamba-hambanya dan menyempitkan rezeki bagi (siapa yang dikehendakinya). Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi Rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba` [34]:39)   

10. Sedekah Dapat Menghapuskan Dosa Besar
Mu’adz bin Jabal ra berkata, "Saya dalam perjalanan bersama Rasulullah saw, lalu ia menyebutkan hadits Rasulullah saw. Sampai beliau menyebutkan hadits kepadaku, maksudnya bahwa Rasulullah saw bersabda, ‘Maukah kamu saya tunjukkan pintu-pintu kebajikan?’ Saya menjawab, ‘Iya, wahai Rasul.’ Beliau melanjutkan, ‘Puasa sebagai perisai, dan sedekah dapat melebur kesalahan sebagaimana air memadamkan api.’” (HR Tirmidzi)   

11. Sedekah Dapat Menghilangkan Siksa Kubur
Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya sedekah dapat memadamkan panasnya kubur bagi orang yang memberikan sedekah, dan sesungguhnya orang mukmin akan bernaung pada hari kiamat nanti di bawah naungan sedekahnya.” (HR Tabrani)   

12. Sedekah Dapat Menolak Bencana
Bagaimana memahami pernyataan bahwa sedekah itu bisa menolak dan menghindarkan diri dari bencana? Bencana adalah peristiwa yang tidak diinginkan kedatangannya karena menimbulkan kerusakan. Bencana terbagi menjadi dua, yaitu bencana alam dan bencana kemanusiaan. Bencana alam ini datang dari allah semata karena merupakan sunnatullah. Bencana yang seperti ini tidak dapat ditolak dan tidak dapat dibendung dengan doa.

Manfaat Zakat Dari Segi Keagamaan Akhlak Dan Sosial


zakat

Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam sebagai kepatuhan kepada Allah SWT, termasuk berguna bagi sesama yang membutuhkannya. Dengan zakat mengajarkan seseorang akan keikhlasan dan kedermawanan, sekaligus meningkatkan rasa kepedulian terhadap penderitaan fakir miskin. Apa saja sebenarnya manfaat zakat dilihat dari segi akhlak, keagamaan dan sosial?

Manfaat zakat dari segi keagamaan
Mengeluarkan zakat sangat bermanfaat bagi muzakki atau orang yang memberikan zakat. Manfaat apa saja yang bisa dirasakan?
  • Zakat termasuk rukun Islam yang harus senantiasa dikerjakan yang menjadikan seseorang merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat kelak.
  • Zakat adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
  • Bagi umat Islam yang membayar zakat akan mendapatkan pahala yang besar. Seperti yang tersirat di dalam firman Allah di Qs. Al-Baqarah: 276 yang menerangkan “ Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”.
  • Dengan membayar zakat, Allah berjanji akan menghapus segala dosa yang dimiliki seseorang. Seperti yang tertuang di dalam sabda rosullullah yang menyatakan “sedekah itu memadamkan kesalahan, sebagaimana air memadamkan api”. Maksud sedekah tersebut adalah zakat dan segala sedekah.
Manfaat zakat dari segi akhlak
Beragam manfaat bisa meningkatkan akhlak muzakki, sehingga dengan perjalanan waktu semakin bagus akhlaknya di kemudian hari. Berikut ini sejumlah manfaat zakat yang berkaitan besar dengan akhlak manusia.
  • Zakat memasukkan muzakki ke dalam golongan orang dermawan yang mempunyai sifat mulia berupa kedermawanan dan rasa toleransi yang tinggi.
  • Zakat bisa meningkatkan rasa kasih sayang dan juga simpati pada diri muzakki terhadap para saudaranya yang sedang kekurangan. Allah sangat mencintai orang-orang yang mencintai saudaranya yang sedang dilanda kekurangan.
  • Pengorbanan raga dan juga harta bagi kaum muslimin bisa menjadikan seseorang lapang dada dan melegakan jiwa. Selain itu bisa menjadikan seseorang lebih dicintai orang lain, karena yang diberikan kepada para saudaranya menimbulkan manfaat besar.
  • Zakat mampu memperbaiki akhlak seseorang yang dengan ikhlas menunaikannya. Sifat pelit dan bakhil bisa hilang dari dirinya. Seperti yang dijelaskan dalam Qs. At-Taubah: 103 yang menyatakan “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”.
Manfaat zakat dari segi sosial
Selain memberikan manfaat dari segi keagamaan dan memperbaiki akhlak, zakat juga bisa dirasakan dari segi sosial. Apa saja manfaat yang bisa dirasakan bagi seseorang yang dengan ikhlas menunaikan zakat?
  • Zakat bisa membantu fakir miskin dalam memenuhi kebutuhannya.
  • Zakat mampu memperkuat tali persaudaraan dan ukhuwah islamiyah.
  • Menunaikan zakat bisa menghilangkan rasa iri hati dan dengki yang bersemayam di dada para  fakir miskin. Keberadaan orang-orang kaya itu sama sekali tidak memberikan manfaat apapun bagi orang yang tidak mampu secara ekonomi. Sedangkan para orang kaya itu tidak menunaikan zakat dan bersedekah kepada fakir miskin.Sehingga terhindar dari bentrokan secara fisik dan menghilangkan segala penyakit hati.
  • Menunaikan zakat bisa menambah harta dan meningkatkan keberkahan harta. Seperti yang tertuang di dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang menyatakan sedekah itu tidak mengurangi harta.
  • Zakat akan memperluas peredaran harta. Hal ini karena dengan membayar zakat maka harta tidak berhenti pada satu titik, tapi bisa menyebar ke banyak orang.Dengan begitu manfaat zakat tidak hanya bersifat individu saja, tapi juga secara luas kepada masyarakat.

Pengertian Zakat


Pengertian Zakat

Secara lughoh atau bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, bertambah dan berkembang, berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah syara’, zakat berarti suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai aturannya dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
 Ø®ُØ°ۡ Ù…ِÙ†ۡ Ø£َÙ…ۡÙˆَٰÙ„ِÙ‡ِÙ…ۡ صَدَÙ‚َØ©ٗ تُØ·َÙ‡ِّرُÙ‡ُÙ…ۡ ÙˆَتُزَÙƒِّيهِÙ… بِÙ‡َا ÙˆَصَÙ„ِّ عَÙ„َÙŠۡÙ‡ِÙ…ۡۖ Ø¥ِÙ†َّ صَÙ„َÙˆٰتَÙƒَ سَÙƒَÙ†ٞ Ù„َّÙ‡ُÙ…ۡۗ ÙˆَٱللَّÙ‡ُ سَÙ…ِيعٌ عَÙ„ِيمٌ ١٠٣ [سورة التوبة,١٠٣]
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Q.S. At-Taubah :103)

Dan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya: ”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.

Dengan melaksanakan zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita miliki. Zakat dilakukan setahun sekali tepatnya pada bulan ramadhan. Dengan mengeluarkan zakat, bukan berarti harta yang dimiliki akan habis, tentu tidak. Zakat itu artinya mensucikan, membersihkan, menambah. Jadi, sebagian harta yang wajib dikeluarkan itu, walaupun terlihat berkurang akan tetapi pada dasarnya akan bertambah jumlah & keberkahannya, serta akan mensucikan dan membersihkan diri dari segala dosa.

Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi menjadi dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut: 

       Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang hari kemenangan yaitu hari raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Ukuran zakat yang dikeluarkan yaitu 2,5 kg dan berupa makanan pokok yang ada di daerahnya masing-masing, seperti beras, sagu, gandum, kurma dan lainnya. Menurut Imam Syafi’iyah ukuran zakat fitrah yakni:
  • 1 sha’ : 2 Qodah Mesir
  • 1 sha’ : 4 Mud
  • 1 mud :1⅓ kati Baghdad
  • 1 kati : 128 4/7 Dirham
  • 1 Dirham : 4 gram
  • Jadi jumlah 1 sha’ sama dengan 2,743 Kg

Zakat Maal

Yakni zakat harta kekayaan yang dikeluarkan oleh setiap muslim. Contoh harta yang harus dizakati seperti hasil pertambangan, peternakan, perniagaan, perkebunan, hasil laut, emas & perak, hara temuan. Dan kesemua harta itu memiliki hitungan masing-masing. Adapun syarat dikeluarkannya zakat adalah telah mencukupi haul atau mencapai satu tahun kecuali harta pertanian seperti buah-buahan atau harta temuan, itu tidak harus menunggu hingga satu tahun.

Mustahiq Zakat

Yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Adapun mustahiq zakat harta ada delapan ashnaf sesuai dalam firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 60, yakni:
Fakir – Adalah orang-orang yang tidak memiliki harta untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari dan tak mampu bekerja ataupun berikhtiar.
Miskin – Adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari atau kekurangan.
Amil – Mereka adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Bisa juga disebut dengan panitia zakat.
Muallaf – Orang yang baru masuk kedalam Agama Islam dan masih membutuhkan bimbingan karena keimanannya masih lemah.
Gharim – Yakni orang yang memiliki hutang piutang, namun tidak mampu untuk membayarnya.
Hamba Sahaya – Atau disebut juga budak. Yakni orang-orang yang belum merdeka dan dimerdekakan.
Sabilillah – Adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para syuhada’, para ulama, ustadz ustadzah yang mengarkan ilmu agama di pesantren ataupun di musholla dll.
Ibnu Sabil – Yakni orang-orang musafir atau yang sedang dalam perjalanan seperti contoh, orang yang sedang bertholabul ‘ilmi, melakukan dakwah dls.

Selasa, 23 Februari 2016

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut